Saturday, July 6, 2013

Kriteria Manager Proyek yang Baik

     setelah membaca materi yang diberikan (walau tidak banyak), saya bisa menarik hasil bahwa manager proyek yang baik memiliki kriteria yang salah satunya adalah memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik. keahlian lain yang dicari yaitu seorang Manager Proyek harus memiliki pengetahuan tentang manajemen proyek (pastinya, kalau ngga ada pengetahuan manajemen proyek darimana dasarnya), kemampuan mengorganisasi (sangat diperlukan oleh seorang manajer, bila seorang manajer tidak dapat mengorganisasi dengan baik, pekerjaan akan menjadi kacau, dan mungkin gagal), dan keahlian teknik.

     seperti dikatakan dalam materi yang saya baca, bahwa "Kadang-kadang pekerjaan PM membutuhkan aksi yang tidak umum seperti berkata “Tidak” untuk perubahan permintaan yang menyimpang, mengumumkan kesalahan, atau mendisiplinkan orang-orang", sikap tegas harus dimiliki seorang manajer,bila manajer tidak memiliki ketegasan, staff bahawan pun tidak akan merasa segan ataupun hormat kepadanya.

Cocomooooo

     cocomo, apa ya cocomo? kalau cocoa saya tau, enak buat diminum hangat2 dalam cangkir. hehe
setelah cari tau, ternyata cocomo itu adalah Constructive Cost Model, dalam kata lain adalah model algoritma estimasi biaya. biaya apa yang diestimasikan? yaitu biaya perangkat lunak, jadi untuk lengkapnya, COCOMO itu adalah model algoritma estimasi biaya perangkat lunak. dikembangkan oleh Barry Boehm pada tahun 1981. Pada tahun itu pula, COCOMO didesain Barry Boehm untuk memberikan estimasi jumlah Person-Months untuk mengembangkan suatu produk software. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81. tahun 1990 muncul suatu model estimasi baru yang disebut dengan COCOMO II. Secara umum referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada original COCOMO model yaitu COCOMO 81, kemudian setelah itu merujuk pada COCOMO II.

Ayo Gunakan Software Open Source

     mula-mula mari kita bahas terlebih dahulu tentang software open source, apa sih software open source itu? apakah beda antara software open source dengan yang biasa kita pakai atau yang biasa dijual itu? menurut penulis, software open source itu memiliki sifat yang "terbuka", maksud terbuka disini adalah kode programnya, sehingga siapa pun bisa mengetahui logika yang digunakan dalam program, dan lagi, software open source itu gratiiiisss. pasti suka kan denger yang gratis2. hehe

     beda software open source dengan software yang biasa kita pakai atau yang dijual bebas adalah software yang biasa dijual bebas (semisal microsoft office, adobe photoshop, dsb.), kode programnya tidak "dibuka", oleh karena itu pengembangannya hanya dilakukan oleh tim, perusahaan, atau individu yang membuat software tersebut. kalau software yang biasa kita pakai (tergantung pemakainya ya) ada juga yang open source, semisal VLC media player, GIMP, Notepad++, dan sebagainya.

Wednesday, May 22, 2013

Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

yak, kali ini penulis mau coret-coret di blog tentang Undang-Undang yang ada di negara kita tercinta ini, yang memuat tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bagi yang belum tahu, apa sih informasi elektronik dan transaksi elektronik itu, nih penulis kasih tau niiihhhh. berdasarkan Undang-Undang yang lagi kita bahas ini, dalam BAB 1 Pasal 1 disebutkan bahwa :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
sedangkan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan  menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

sekarang udah pada tau kan, apa itu informasi elektronik & transaksi elektronik dalam Undang-Undang yang lagi kita bahas ini. seluruh pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan dasar asas kepastian hukum, manfaat, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Tuesday, May 21, 2013

Undang-Undang No. 36 Tentang Telekomunikasi

okeee, sekarang penulis akan membahas / memberikan paparan tentang Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tentang Telekomunikasi. udah pada tau yang dimaksud dengan telekomunikasi? nah, penulis kasih tau nih, berdasarkan Undang-Undang tersebut, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. telekomunikasi itu buat apa sih? buat yang ngajuin pertanyaan demikian, nih penulis kasih tau sesuai dengan yang penulis tau. kita bahas arti telekomunikasi menurut penulis yaaa, telekomunikasi terdari dari kata tele dan komunikasi, tele bisa berarti jauh, dan komunikasi bisa berarti percakapan antara dua orang atau lebih, nah dalam arti yang luas, dapat disimpilkan telekomunikasi adalah percakapan / pertukaran informasi yang dilakukan lebih dari 1 orang dalam jarak jauh.

Undang-Undang No. 36 Tentang Telekomunikasi terdiri dari 9 bab dan 64 pasal, yang pastinya bikin repot kalau disuruh ngetik semuanya. hehe
Undang-Undang ini ada salah satunya adalah untuk penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional. kebutuhan telekomunikasi dalam negara kita ini sudah merupakan kebutuhan nyata, di berbagai sektor sudah terlihat jelas penyelenggaraan telekomunikasi yang terjadi, baik itu dari pihak negeri ataupun swasta, terjadi juga penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. hal ini salah satunya dapat dilihat dari banyaknya provider telekomunikasi di Indonesia, dan tentunya mereka memiliki cara sendiri dalam bersaing dan mengambil konsumen.

Undang-Undang No. 19 Tentang Hak Cipta

kali ini penulis akan membahas tentang yang namanya Hak Cipta, yang di negara kita ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (ya iyalah, kan lagi ngomongin hak cipta). Kalian tahu berapa banyak poin2 yang terdapat dalam Undang-Undang Tersebut? pasti ada yang tahu dan ada juga yang belum. karena saya lagi baik, nih saya kasih tau, Undang-Undang tersebut memiliki 15 bab dan 78 pasal, waaaaaawwwww. kayanya kalau ditulis semua dalam kurun waktu yang singkat bisa ngabisin 1 truk koyo + sal*npas.

buat yang penasaran, ini nih poin-poin yang terkandung dalam Undang-Undang Tersebut.
terdapat 15 BAB, yaitu :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Lingkup Hak Cipta
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
Bab V : Lisensi
Bab VI : Dewan Hak Cipta
Bab VII : Hak Terkait
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX : Biaya
Bab X : Penyelesaian Sengketa
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII : Penyidikan
Bab XIII : Ketentuan Pidana
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup
kalau untuk pasalnya, silahkan dibaca sendiri aja ya satu persatu, hehe.

dalam kesempatan kali ini, penulis tidak membahas secara rinci dari poin2 yang terkait dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hanya dalam bentuk paparan saja, okeeeeeeee.

kenapa sih pake diatur-atur? pasti pertanyaan itu timbul di mayoritas orang ketika mendengar kata "undang-undang" atau "peraturan" atau sebagainya. jelas perlu ada aturan, terlebih lagi untuk sesuatu yang memiliki nilai informasi ataupun nilai cipta yang melekat pada suatu individu ataupun organisasi. sebagai contoh, jika kita menginovasi sesuatu yang memiliki nilai jual baik, apakah kita akan diam saja apabila inovasi yang bersumber dari kita ditiru orang mentah-mentah dan tanpa izin terlebih dahulu? tidak kaaan. (lain halnya bila orang yang berinovasi telah setuju untuk memberikan lisensi gratis pada yang ingin menggunakan produk inovasinya).

Tuesday, April 23, 2013

Jenis-jenis Ancaman (threats) Melalui IT dan sedikit contohnya


Semakin berkembangnya dunia IT, semakin besar juga kemungkinan terjadinya kejahatan-kejahatan teknologi. Kejahatan tersebut dapat dilihat dari jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan IT. Untuk itu sebagai pengguna IT, kita harus dapat mengetahui jenis-jenis ancaman (threats) yang mungkin terjadi itu. National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem Teknologi Informasi.
Jenis-jenis ancaman, atau yang biasa disebut dengan ‘threats’ dalam bidang IT atau melalui IT adalah :

  1. Serangan Pasif. Tipe serangan ini adalah analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, dan .menangkap informasi untuk proses otentifikasi (contohnya password).
  2. Serangan Aktif. Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
  3. Serangan Jarak Dekat. Dalam tipe serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
  4. Orang Dalam. Tipe serangan ini bisa diakibatkan oleh orang di dalam organisasi, baik yang disengaja dan tidak disengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
  5. Serangan Distribusi. Dalam tipe serangan ini, hacker dapat menyusupkan sejumlah kode ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan illegal. Tujuan serangan ini adalah untuk memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari.


Kasus 1.
Contoh kasus cybercrime yang akan diangkat adalah, kasus pencurian data WiFi yang dilakukan oleh Google, berita ini dipublikasikan oleh Detik.com yang dapat diakses melalui url http://inet.detik.com/read/2013/04/23/150526/2228206/398/curi-data-wifi-google-kena-denda?i991102105 pada hari Selasa, tanggal 23 April 2012.