Tuesday, May 21, 2013

Undang-Undang No. 36 Tentang Telekomunikasi

okeee, sekarang penulis akan membahas / memberikan paparan tentang Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tentang Telekomunikasi. udah pada tau yang dimaksud dengan telekomunikasi? nah, penulis kasih tau nih, berdasarkan Undang-Undang tersebut, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. telekomunikasi itu buat apa sih? buat yang ngajuin pertanyaan demikian, nih penulis kasih tau sesuai dengan yang penulis tau. kita bahas arti telekomunikasi menurut penulis yaaa, telekomunikasi terdari dari kata tele dan komunikasi, tele bisa berarti jauh, dan komunikasi bisa berarti percakapan antara dua orang atau lebih, nah dalam arti yang luas, dapat disimpilkan telekomunikasi adalah percakapan / pertukaran informasi yang dilakukan lebih dari 1 orang dalam jarak jauh.

Undang-Undang No. 36 Tentang Telekomunikasi terdiri dari 9 bab dan 64 pasal, yang pastinya bikin repot kalau disuruh ngetik semuanya. hehe
Undang-Undang ini ada salah satunya adalah untuk penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional. kebutuhan telekomunikasi dalam negara kita ini sudah merupakan kebutuhan nyata, di berbagai sektor sudah terlihat jelas penyelenggaraan telekomunikasi yang terjadi, baik itu dari pihak negeri ataupun swasta, terjadi juga penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. hal ini salah satunya dapat dilihat dari banyaknya provider telekomunikasi di Indonesia, dan tentunya mereka memiliki cara sendiri dalam bersaing dan mengambil konsumen.


dalam BAB II pasal 3 Undang-Undang yang sedang dibahas ini, disebutkan bahwa "Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.". naahh, disana dikatakan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan antar bangsa, maka dari itu, kita harus menggunakan teknologi telekomunikasi untuk menjalin dan meningkatkan hubungan dengan sesama Bangsa Indonesia agar lebih baik lagi. hindari permusuhan & perselisihan.

Untuk anda yang khawatir masalah keamanan dalam telekomunikasi, jangan khawatir, karena dalam Undang-Undang yang sedang kita bahas ini, di BAB III tentang Pembinaan, bisa kita lihat, disana disebutkan bahwa "Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.", jadi, Negara memiliki campur tangan penuh dalam penyelenggaraan telekomunikasi di negara ini, kalau ada sesuatu yang memberatkan kita selaku konsumen dalam suatu provider, negara akan turun untuk menindak segala ketidak teraturan / segala tindak kecurangan.

Untuk Penyelenggara yang terliputi dalam Undang-Undang ini, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaran telekomunikasi, dapat kita lihat dalam BAB IV Pasal 7, yang berbunyi :
(1)  Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a.  penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.  penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.  penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

(2)  Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.  melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.  mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c.  dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d.  peran serta masyarakat.

Nah, sebagai pengguna jasa telekomunikasi, kita juga sebaiknya mengambil peran positif dalam menyelenggarakan dan menggunakan teknologi komunikasi. jadikan teknologi telekomunikasi sebagai alat untuk mempersatukan kita, terutama kita yang sebangsa dan setanah air. :)

No comments:

Post a Comment