kali ini penulis akan membahas tentang yang namanya Hak Cipta, yang di negara kita ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (ya iyalah, kan lagi ngomongin hak cipta). Kalian tahu berapa banyak poin2 yang terdapat dalam Undang-Undang Tersebut? pasti ada yang tahu dan ada juga yang belum. karena saya lagi baik, nih saya kasih tau, Undang-Undang tersebut memiliki 15 bab dan 78 pasal, waaaaaawwwww. kayanya kalau ditulis semua dalam kurun waktu yang singkat bisa ngabisin 1 truk koyo + sal*npas.
buat yang penasaran, ini nih poin-poin yang terkandung dalam Undang-Undang Tersebut.
terdapat 15 BAB, yaitu :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Lingkup Hak Cipta
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
Bab V : Lisensi
Bab VI : Dewan Hak Cipta
Bab VII : Hak Terkait
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX : Biaya
Bab X : Penyelesaian Sengketa
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII : Penyidikan
Bab XIII : Ketentuan Pidana
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup
kalau untuk pasalnya, silahkan dibaca sendiri aja ya satu persatu, hehe.
dalam kesempatan kali ini, penulis tidak membahas secara rinci dari poin2 yang terkait dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hanya dalam bentuk paparan saja, okeeeeeeee.
kenapa sih pake diatur-atur? pasti pertanyaan itu timbul di mayoritas orang ketika mendengar kata "undang-undang" atau "peraturan" atau sebagainya. jelas perlu ada aturan, terlebih lagi untuk sesuatu yang memiliki nilai informasi ataupun nilai cipta yang melekat pada suatu individu ataupun organisasi. sebagai contoh, jika kita menginovasi sesuatu yang memiliki nilai jual baik, apakah kita akan diam saja apabila inovasi yang bersumber dari kita ditiru orang mentah-mentah dan tanpa izin terlebih dahulu? tidak kaaan. (lain halnya bila orang yang berinovasi telah setuju untuk memberikan lisensi gratis pada yang ingin menggunakan produk inovasinya).
sesuatu yang memiliki nilai jual, ataupun nilai cipta yang melekat pada suatu individu / organisasi, sebaiknya dan tidak ada salahnya untuk diberikan hak cipta, selain untuk melindungi inovasi / buatan kita, juga akan menghindari konflik yang mungkin akan ada bila ada produk / objek lain yang sejenis.
apa aja sih yang di ciptaan yang bisa dilindungi dengan hak cipta? nih lihat yang terdapat / dituliskan dalam BAB II bagian keempat pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
(1) Dalam Undang- undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yan g diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
buat yang penasaran, ini nih poin-poin yang terkandung dalam Undang-Undang Tersebut.
terdapat 15 BAB, yaitu :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Lingkup Hak Cipta
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
Bab V : Lisensi
Bab VI : Dewan Hak Cipta
Bab VII : Hak Terkait
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX : Biaya
Bab X : Penyelesaian Sengketa
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII : Penyidikan
Bab XIII : Ketentuan Pidana
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup
kalau untuk pasalnya, silahkan dibaca sendiri aja ya satu persatu, hehe.
dalam kesempatan kali ini, penulis tidak membahas secara rinci dari poin2 yang terkait dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hanya dalam bentuk paparan saja, okeeeeeeee.
kenapa sih pake diatur-atur? pasti pertanyaan itu timbul di mayoritas orang ketika mendengar kata "undang-undang" atau "peraturan" atau sebagainya. jelas perlu ada aturan, terlebih lagi untuk sesuatu yang memiliki nilai informasi ataupun nilai cipta yang melekat pada suatu individu ataupun organisasi. sebagai contoh, jika kita menginovasi sesuatu yang memiliki nilai jual baik, apakah kita akan diam saja apabila inovasi yang bersumber dari kita ditiru orang mentah-mentah dan tanpa izin terlebih dahulu? tidak kaaan. (lain halnya bila orang yang berinovasi telah setuju untuk memberikan lisensi gratis pada yang ingin menggunakan produk inovasinya).
sesuatu yang memiliki nilai jual, ataupun nilai cipta yang melekat pada suatu individu / organisasi, sebaiknya dan tidak ada salahnya untuk diberikan hak cipta, selain untuk melindungi inovasi / buatan kita, juga akan menghindari konflik yang mungkin akan ada bila ada produk / objek lain yang sejenis.
apa aja sih yang di ciptaan yang bisa dilindungi dengan hak cipta? nih lihat yang terdapat / dituliskan dalam BAB II bagian keempat pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
(1) Dalam Undang- undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yan g diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir,saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir,saduran, bunga rampai, database,dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), termasuk juga semua
Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
nah, udah tau kan apa2 aja tuh ciptaan yang bisa dilindungi hak cipta, apalagi untuk ciptaan yang bernilai tinggi, buru-buru deh didaftarkan hak ciptanya biar nanti ngga ada masalah di hari-hari ke depannya. pendaftaran ciptaan diselenggarakan Direktorat Jendral dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan pencipta atau olehPemegang Hak Cipta atau Kuasa. yang dimuat dalam Daftar Umum Ciptaan adalah :
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
untuk lebih rinci dan jelasnya, bisa dibaca dalam BAB IV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
semua yang telah terdaftar dan memiliki hak cipta, berarti sudah dilindungi hukum loh, maka dari itu jangan mengkopi atau memplagiat ciptaan-ciptaan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. kalau tidah diberi izin, maka jangan mencoba untuk melanggarnya, karena sudah ada aturan hukumnya bagi pelanggar hak cipta. naaaahhh, ngga mau kan kena denda karena masalah hak cipta, apalagi sampai masuk penjara, hiiiiiiii.
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), termasuk juga semua
Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
nah, udah tau kan apa2 aja tuh ciptaan yang bisa dilindungi hak cipta, apalagi untuk ciptaan yang bernilai tinggi, buru-buru deh didaftarkan hak ciptanya biar nanti ngga ada masalah di hari-hari ke depannya. pendaftaran ciptaan diselenggarakan Direktorat Jendral dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan pencipta atau olehPemegang Hak Cipta atau Kuasa. yang dimuat dalam Daftar Umum Ciptaan adalah :
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
untuk lebih rinci dan jelasnya, bisa dibaca dalam BAB IV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
semua yang telah terdaftar dan memiliki hak cipta, berarti sudah dilindungi hukum loh, maka dari itu jangan mengkopi atau memplagiat ciptaan-ciptaan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. kalau tidah diberi izin, maka jangan mencoba untuk melanggarnya, karena sudah ada aturan hukumnya bagi pelanggar hak cipta. naaaahhh, ngga mau kan kena denda karena masalah hak cipta, apalagi sampai masuk penjara, hiiiiiiii.
No comments:
Post a Comment