yak, kali ini penulis mau coret-coret di blog tentang Undang-Undang yang ada di negara kita tercinta ini, yang memuat tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagi yang belum tahu, apa sih informasi elektronik dan transaksi elektronik itu, nih penulis kasih tau niiihhhh. berdasarkan Undang-Undang yang lagi kita bahas ini, dalam BAB 1 Pasal 1 disebutkan bahwa :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
sedangkan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
sekarang udah pada tau kan, apa itu informasi elektronik & transaksi elektronik dalam Undang-Undang yang lagi kita bahas ini. seluruh pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan dasar asas kepastian hukum, manfaat, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
dalam pejelasannya, UU ITE menyebutkan bahwa :
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber
(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Pemanfaatan Teknologi Informasi jangan sampai disalahgunakan, selain akan ada pihak yang dirugikan, sudah ada peraturan yang melindungi & mengatur pemanfaatan teknologi informasi, salah-salah nanti bisa kena jerat hukum bagi orang yang tidak mau taat atau nakal. makanya jangan jadi orang nakal ya, dan buat anak kecil, jangan jadi anak nakal ya. *jewerin anak nakal satu-satu*
Undang Undang ITE ini salah satunya melindungi kita yang sering bertransaksi melalui internet, ataupun menggunakan fasilitas mobile banking. data yang diperlukan untuk menggunakannya ataupun saat menggunakannya tergolong sebagai data yang sensitif, contohnya adalah password, username, ataupun identitas pribadi lainnya, oleh karena itu, jangan pernah memberikan informasi kita kepada orang yang tidak berhak / tidak berwenang.
berhati-hatilah jangan hanya melakukan transaksi yang bersifat langsung, tetapi juga saat melakukan transaksi menggunakan internet.
Bagi yang belum tahu, apa sih informasi elektronik dan transaksi elektronik itu, nih penulis kasih tau niiihhhh. berdasarkan Undang-Undang yang lagi kita bahas ini, dalam BAB 1 Pasal 1 disebutkan bahwa :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
sedangkan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
sekarang udah pada tau kan, apa itu informasi elektronik & transaksi elektronik dalam Undang-Undang yang lagi kita bahas ini. seluruh pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan dasar asas kepastian hukum, manfaat, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
dalam pejelasannya, UU ITE menyebutkan bahwa :
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber
(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Pemanfaatan Teknologi Informasi jangan sampai disalahgunakan, selain akan ada pihak yang dirugikan, sudah ada peraturan yang melindungi & mengatur pemanfaatan teknologi informasi, salah-salah nanti bisa kena jerat hukum bagi orang yang tidak mau taat atau nakal. makanya jangan jadi orang nakal ya, dan buat anak kecil, jangan jadi anak nakal ya. *jewerin anak nakal satu-satu*
Undang Undang ITE ini salah satunya melindungi kita yang sering bertransaksi melalui internet, ataupun menggunakan fasilitas mobile banking. data yang diperlukan untuk menggunakannya ataupun saat menggunakannya tergolong sebagai data yang sensitif, contohnya adalah password, username, ataupun identitas pribadi lainnya, oleh karena itu, jangan pernah memberikan informasi kita kepada orang yang tidak berhak / tidak berwenang.
berhati-hatilah jangan hanya melakukan transaksi yang bersifat langsung, tetapi juga saat melakukan transaksi menggunakan internet.
No comments:
Post a Comment