yak, kali ini penulis mau coret-coret di blog tentang Undang-Undang yang ada di negara kita tercinta ini, yang memuat tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagi yang belum tahu, apa sih informasi elektronik dan transaksi elektronik itu, nih penulis kasih tau niiihhhh. berdasarkan Undang-Undang yang lagi kita bahas ini, dalam BAB 1 Pasal 1 disebutkan bahwa :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
sedangkan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
sekarang udah pada tau kan, apa itu informasi elektronik & transaksi elektronik dalam Undang-Undang yang lagi kita bahas ini. seluruh pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan dasar asas kepastian hukum, manfaat, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Bagi yang belum tahu, apa sih informasi elektronik dan transaksi elektronik itu, nih penulis kasih tau niiihhhh. berdasarkan Undang-Undang yang lagi kita bahas ini, dalam BAB 1 Pasal 1 disebutkan bahwa :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
sedangkan, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
sekarang udah pada tau kan, apa itu informasi elektronik & transaksi elektronik dalam Undang-Undang yang lagi kita bahas ini. seluruh pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan dasar asas kepastian hukum, manfaat, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.